THINKING GLOBAL, ACT LOCAL
Segenggam Tangan Yang Ingin Meninju Congkaknya Dunia "Apabila Usul Ditolak Tanpa Ditimbang, Suara Dibungkam Kritik Dilarang Tanpa Alasan, Dituduh Subversif dan Mengganggu Keamanan, Maka Hanya Satu Kata: LAWAN!"

THINKING GLOBAL, ACT LOCAL
Segenggam Tangan Yang Ingin Meninju Congkaknya Dunia "Apabila Usul Ditolak Tanpa Ditimbang, Suara Dibungkam Kritik Dilarang Tanpa Alasan, Dituduh Subversif dan Mengganggu Keamanan, Maka Hanya Satu Kata: LAWAN!"

THINKING GLOBAL, ACT LOCAL
Segenggam Tangan Yang Ingin Meninju Congkaknya Dunia "Apabila Usul Ditolak Tanpa Ditimbang, Suara Dibungkam Kritik Dilarang Tanpa Alasan, Dituduh Subversif dan Mengganggu Keamanan, Maka Hanya Satu Kata: LAWAN!"

Showing posts with label News. Show all posts
Showing posts with label News. Show all posts
Tuesday, 22 November 2011
Kujang Yang Dinisbikan
Budaya merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generas. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk system politik Kdan agama, adat istiadat, bahaasa, pakaian, bangunan dan karya seni. Kebudayaan yang hadir hari iini merupakan sebuah hasil regenerasi genetis dari para leluhur. tidak terbantahkan lagi indonesia sebagai kekayaan di tengah modernisasi yang kian gencar.
Adat istiadat yang merupakan suatu bagian dari kebudayaan itu sendiri harusnya relevan dengan kondisi zaman. Saling menghargai antar kebudayaan di negeri ini sungguh har yang harmonis dan dinamis dan setiap masyarakat adat berhak untuk membanggakan kebudayaan yang dimiliki oleh setiap suku adat yang ada di Indonesiasebagai kekayaan budaya.
" KUJANG " mempunyai kandungan makna filisofis yang luhur dan sangatlah sakral keberadaannya di mata masyarakat Sunda, karena rasa hormat dan cinta terhadap warisan budaya leluhurnya maka keberadaan kujangpun menjadi benda yang dikeramatkan dan disucikan, kaitannya dengan kasus yang menimpa Saudara Evi Silviadi memakai aksesoris pakaian Sunda yaitu Kujang, dan sedang melakukan tugasnya sebagai ketua FK. Kompepar Kab. Subang di TWA Gunung Tangkubanparahu harus masuk kemeja hijau ungkap Dewi Kania selaku Bendahara FK. Kompepar Kab. Subang ketika di minta tanggapannya terkait kasus Kujang yang mnisbkan nilai kujang yang sering disebut sebagai pisau. padahal Kujang dan Pisau itu jauh sekali berbeda, Pisau memiliki nilai Guna pakai sedang Kujang merupakan nilai Filosofis masyarakat Sunda. selain itu Pula beliau mengatakan " Sungguh ironis memang symbl dan nilai kebudayaan Sunda kini di masukan kedalam benda senjata tajam. karena mereka mengangngap bahwa terdakwa melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahuun 1951 ".
Kujang sebagai sebagai symbol masyarakat Sunda yang dimasukan senjata tajam, padahal kalau kita flashback dalam sejarah dan antropology masyarakat Sunda, Kujang merupakan falsafah hidup orang Sunda yangn memiliki sebuah nilai, bukan sebuah alat. mengkategorikan kujang sebagai senjata tajam yang biasa dipakai untuk menikam atau melukai orang lain, maka fungsi Kujang telah dinisbikan.
Kejadian masuknya Kujang sebagai bagian dari adat istiadat dari suatu peradaban kebudayaan Sunda mengundang keprihatianan dari PDK KOSGORO 1957 Kabupaten Subang, Sekretaris PDK KOSGORO Kabupaten Subang Ahmad Baedhowie mengatakan " Masyarakat Sunda dan perngkat nilai kebudayaannya merupakan bagian dari Indonesia yang turut serta dalam mempertahankan NKRI dan ikut serta dalam perjuangan kemerdekaan serta mempertahankan integritas bangsa, berharap kasus ini agar tidak lagi dibesar - besarkan yangn bisa memicu disintegritas bangsa dan menciptakan social distrust terhadap pemerintah dan penegak hukum dimata masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, dan memiliki kekhasan maupun identitas budaya masing - masing, akan tetapi tetap mampu menjadikan setitik persamaan sebagai nilai juang pemersatu ke-Bhinekaan ".
Demi keutuhan NKRI dan nilai sakral Bhineka Tunggal Ika bahwa Kujang maupun seluruh pusaka yang dimiliki oleh seluruh suku yang ada di Indonesia tidak lagi dikaitkan dengan UU Darurat, demi terjaganya kekayaan budaya bangsa Indonesia. (Bambang Nurdiansah)
Wednesday, 16 November 2011
Harga Dari Sebuah Toleransi
Undang-undang Republik Indonesia telah mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, seiring perjalanan dinamika kehidupan antar pemeluk agama saat ini sangat rentan adanya konflik yang diakibatkan perbedaan dan isu agama sampai tingkat tempat peribadatan. Kebebasan Masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama dan beribadat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan atau menodai agama serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban, ini menjadi keharusan pemerintah dalam memeberikan perlindungan kepada para pemeluk agama.
Beberapa kejadian yang mengarah kepada perbedaan dan isu agama sampai tempat peribadatan, seperti yang terjadi di Manis Lor Kab. Kuningan ( penyegelan tempat peribadatan jemaat ahmadiyah ) Kab. Bekasi terjadi konflik Masyarakat dengan jemaat HKBP dan tgl 01 Okt 2010 terjadi pembakaran masjid jemaat ahmadiyah di Ciampea Kab. Bogor.
Untuk itu, kami Barisan Toleransi Umat Subang ( BaTu Subang ), peduli serta menyikapi beberapa konflik maupun kejadian yang berlandaskan pada isu Agama, serta rumah peribadatan, sehingga kehidupan kerukunan umat beragama mengalami gangguan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan pengamalan ajaran Agama.
koordinator Aksi Bambang Nurdiansah sekaligus Ketua BaTU Subang mengungkapkan bahwa " peran aktip pemerintah serta aparat dalam menciptakan terwujudnya kerukunan Umat beragama di Kabupaten Subang dalam konteks toleransi agar konflik yang terjadi di daerah dengan membawa Isu Agama tidak harus terjadi di Kabupaten Subang".
Berfungsinya keberadaan Forum kerkunan Umat beragama (FKUB) sebagai wadah dan media untuk mewujudkan adanya toleransi antar umat beragama di Kabupten Subang. selain itu adanyaketimpangan informasi dalam berbagai aspect serta ketidak seimbangan dalam mengungkap kejadian sebenarnya sering mengorbankan masyarakat awam karena ketidak tahuan masyarakat awam atas informasi yang sedang berkembang dan terjadi pada hari ini tambah ketua Batu dalam wawancara di Sekretariat BaTU Subang.
Subang merupakan bagian dari masyarakat Jawa Barat dan tidak lepas kemungkinan akan terjadi apabila pemrintah dan seluruh element masyarakat Subang tidak melakukan tindakan prepentive terhadap issue yang berkembang di satu dekade ini. Pemerintah Subang dan legislative seharusnya sudah selayaknya memebrikan kontribusi yang positive dalam menyelesaikan issue koflik SARA dan perusakan rumah Ibadat. agar terciptanya stabilitas dan harmonisasi antar lembaga daerah dan masyarakat secara keseluruhan.
Subang, 08 Oktober 2010

Quo Vadis Pemda Subang
Seiring berkembangnya issue defisit anggaran di Kabupaten Subang yang mencapai 24 milyar mendorong munculnya keprihatinan dan hujatan dari kalangan tokoh di kabupaten Subang, seperti yang terjadi hari ini Kamis, 17 November 2011beberapa element organisasi pemuda dan Mahasiswa yang concern terhadap kabupaten subang mengadakan Audiensi kepada DPRD Kabupaten Subang yang di motori oleh Gerakan Mahasiswa Subang ( GEMAS) dan beberapa element organisasi lainnya Forum Lintas Pemuda Subang, HMI dan OKP lainnya. Koordinator dari GEMAS Jaka Septya Arizona mengungkapakan " Defisit anggaran di Kabupaten Subang merupakan sesuatu yang sangat ironis didaerah yang memiliki potensi SDA yang sangat melimpah.

selai itu dari organisasi yang concern terhadap kerukunan umat beragama dan pluralisme di Kabupaten Subang Barisan Toleransi Umat (BaTU) Subang turut hadir pula dalam Audiensi tersebut. Deficit Anggaran dikabupaten Subang merupakan salah satu imbas dari penyalah gunaan wewenang serta disharmonisasi antara eksecutive dan legislative. Lembaga legislative yang seharusnya menjadi lembaga pengontrol eksecutive tidak maksimal melaksanakan fungsi controlnya terhadap pelaksana pemerintahan di kabupaten subang maka hasilnya adalah awal dari kehancuran Kabupaten Subang seperti saat ini. Eksecutive dan legislative harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Kabupaten Subang. Anggaran yang disepakati oleh kedua lembaga tersebut menunjukan ketidak mampuan lembaga – lembaga tersebut dalam menjalankan suatu amanat yang diemban" ungkap ketua BaTU Subang Bambang Nurdiansah.
Budgeting yang tidak proporsional antara incast dan outcastnya menunjukan bahwa mereka tidak mampu membuat anggaran yang efisien yang sesuai dengan apa yang mesti terpenuhi dan sector mana yang mesti digenjot untuk memenuhi anggaran pendapatan yang sudah ditetapkan antara eksecutive dan legislative. Setelah terjadi deficit seperti hari ini baru mereka sadar dan ramai memeprmasalahkan suatu anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh mereka dan mempertanyakannya kepada pihak eksecutive. seharusnya dewan bukan hanya bisa mengetuk dan menandatangani saja tetapi juga bisa mengkaji dan menganalisis budget yang diajukan oleh pihak eksecutive. Eksecutive selaku eksecutor dari budget itu sendiri harus mengkaji dulu mana yang mesti dianggarkan dan mana yang tidak berdasarkan kebutuhan bukan berdasarkan kebutuhan biologis manusia semata. Oleh karena itu deficit Anggaran kabupaten Subang merupakan tanggungjawab bersama antara Legislative dan eksecutive. kebangkrutan subang hari ini adalah dosa dari Pemerintah Daerah dan DPRD Subang karena kurangnya kajian dan analisis yang mendalam terhadap penganggaran yang merupakan pondasi untuk membangun subang lebih baik.
